Abraham Jamin Penyadapan KPK Tak Langgar Aturan
Kamis, 27 Juni 2013 – 19:29 WIB
Sebelumnya pada rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan KPK, dua anggota Komisi Hukum DPR yakni Ahmad Yani dan Aboebakar Al-Habsy mengaku disadap oleh KPK. Bahkan, Yani merasa hak-nya terampas. Apalagi, ia menegaskan, tak terlibat kasus apapun yang ditangani KPK.
Namun, Abraham membantah telah tudingan itu. "Jadi tadi teman-teman DPR katakan kita nyadap. Gak ada itu kita lakukan penyadapan terhadap si Habib (Aboebakar) dan lain sebagainya. Jadi itu enggak benar," pungkasnya.
Sedangkan Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa penyadapan oleh KPK dilakukan hanya kepada orang yang diduga terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani komisi antirasuah ini. Dijelaskannya, KPK memiliki kewenangan penyadapan baik itu dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. "KPK melakukan penyadapan terhadap orang-orang yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi," ujarmya. (gil/boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan, penyadapan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan