Abraham: Perkuat Kewenangan DPD RI dengan UU Tersendiri
Rabu, 07 Oktober 2020 – 22:53 WIB
Sementara Pasal 22 D Ayat 4 menyatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang - Undang.
"Jadi bisa diatur dengan undang undang tersendiri, " kata Umbu.
Dia juga menyebut DPD bisa diatur dengan UU tersendiri karena DPD adalah lembaga negara utama yang sejajar dengan DPR, BPK, MA dan MK.
Dia melihat pengaturan selama ini yaitu menggabungkan MPR, DPR dan DPD mengikuti praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru dengan aturan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR dan DPR.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan agar DPD tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta