Abraham Samad akan Diadukan ke DPR dan Polri

Abraham Samad akan Diadukan ke DPR dan Polri
Abraham Samad. Foto: dok/JPNN.com

Menurutnya, KPK, Polri dan Kejaksaan harus bisa mengontrol satu sama lain. "Kalau sekarang, KPK selalu mengeluarkan pernyataan dengan waktu yang sarat dengan pencitraan, sehingga terjadi trial by the press. Sehingga seseorang bisa habis secara politik dan persepsi publik," tuturnya.

Ia berharap Komisi III DPR bisa membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik ini. "Kalau ada unsur pelanggaran etika, silakan disidang. Institusi KPK harus dijaga. Wajar ada persepsi tendensi politik dalam kasus Budi Gunawan, sebab waktunya saat pencalonan menjadi Kapolri," jelasnya.

Ia mengatakan, jika pelanggaran yang dilakukan Abraham terbukti, maka bisa dihukum liam tahun kurungan. "Jadi kalau terbukti, tim etik bisa menghentikan Samad sebagai pimpinan. Sesuai pasal 36 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, ia juga bisa dihukum lima tahun penjara," ujarnya. (boy/jpnn)

Ini opini dari Sawito Kartowibowo berjudul Rumah Kaca Abraham Samad, yang dimuat di Kompasiana, 17 January 2015. 

Rumah Kaca Abraham Samad

Dalam satu minggu ini adalah hari-hari yang berat bagi Jokowi, di satu sisi ia ditekan oleh Kubu Megawati untuk memunculkan Komjen Budi Gunawan, di sisi lain ia juga masuk dalam jebakan Samad. Sementara saat ini panggung Megawati berhasil diselesaikan oleh Jokowi, sementara panggung Samad dalam menggempur Jokowi belum berhenti. Jelas sudah, Samad berhasil memenangkan pertarungannya pada Jumat, 16 Januari 2019 dimana Jokowi mengambil jalan tengah, memberikan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri pada Komjen Badrodin Haiti, sementara Komjen Budi Gunawan diserahkan Jokowi pada KPK untuk menyelesaikan tugasnya. Jokowi sendiri memberikan garis bawah :

“Bukan Pembatalan Budi Gunawan, tapi Penundaan”

Arena politik sudah sampai pada fase ini. Apakah Samad masih menggunakan KPK untuk membereskan Budi Gunawan?, apakah Samad kemudian menyusun langkah-langkah baru politik?, Samad sendiri harus membongkar kronologi politiknya, pengumuman Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Samad yang terburu-buru, juga tidak adanya pemeriksan dua sisi, yaitu : “siapa yang transfer duit ke BG, dan kenapa BG terima duit” menjadi pertanyaan besar disini “Apakah Samad Sudah Menjadi Pemain Politik?” Begitu juga harus ada pernyataan terang benderang, dimana saat ini KPK sudah mendapatkan bola panas Jokowi, soal dugaan kriminalitas Jenderal BG, publik harus tahu apa salah Jenderal BG, paralel juga publik harus tahu ada apa dengan Samad. Ini soal fair dalam melihat dua sisi.

JAKARTA - Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide akan melapor ke Komisi III DPR dan Polri terkait isu yang diduga melibatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News