Abraham Samad Akui Belum Ada SP3 Terkait Kasus Novel

jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah dihentikan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mengakui bahwa hingga saat ini belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.
"Sepengetahuan saya tidak ada (SP3). Tapi, tidak dilanjutkan," kata Abraham saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6)
Ya, sebelumnya Abraham mengatakan bahwa penghentian kasus Novel dilakukan setelah ada pertemuan yang digelar oleh SBY di Wisma Negara 2012 lalu. Saat itu, SBY mengumpulkan Kapolri Timur Pradopo, dirinya dan Mensesneg Sudi Silalahi.
Usai persidangan, Abraham kembali menegaskan kasus Novel sudah dihentikan pada era SBY. "Iya betul ada keputusan begitu ya. Tapi, memang belum ada SP3. Kalau hitam di atas putih sebetulnya belum ada," tandasnya.
Seperti diketahui, Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu karena diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada tahun 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. (gil/jpnn)
JAKARTA - Meski sudah dihentikan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mengakui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu