Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan

"TNI tidak boleh berbisnis. Itu akan merusak fokus dan profesionalisme mereka. Fokus mereka harus tetap pada tugas negara, bukan pada urusan bisnis," katanya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam ketahanan pangan dan sektor-sektor strategis lainnya tetap diperbolehkan, mengingat hal itu sudah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk operasi militer selain perang, yang mencakup pengamanan objek vital.
Saat ini, revisi UU TNI masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk pakar, purnawirawan TNI, dan pemangku kepentingan lainnya. Abraham berharap revisi ini segera disahkan agar aturan mengenai peran TNI dalam jabatan sipil lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Kami harus mempercepat proses revisi ini supaya tidak ada kerancuan dalam pelaksanaannya. Ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan dalam UU TNI menjadi jelas dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat," pungkasnya. (tan/jpnn)
Abraham menekankan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil harus tetap mengutamakan keahlian dan profesionalisme.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan