Absensi Dinilai Mendegradasi Kapasitas DPR

Absensi Dinilai Mendegradasi Kapasitas DPR
Absensi Dinilai Mendegradasi Kapasitas DPR
JAKARTA - Pakar hukum tata-negara, Irmanputra Sidin mengatakan mengukur kinerja anggota DPR harusnya mengacu pada konstitusi. "Dalam UUD 45, khususnya Pasal 21 dituliskan bahwa setiap "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang". Perintah undang-undang inilah yang mestinya menjadi alat ukur kinerja anggota DPR," kata Irman di Jakarta, Minggu (1/8).

Ditegaskan, jika alat ukur yang digunakan tidak sesuai dengan UU, maka akan selalu jadi debat-kusir karena masing-masing pihak memiliki argumentasi yang sesuai dengan kepentingannya. Pada kesempatan yang sama, imbuh dia, UU yang mereka buat akan dilupakan. 

Akibat menggunakan alat ukur yang keliru tersebut, sambung dia, dari sisi legalistas tidak cukup syarat hukum bagi seorang anggota dewan dipecat dari keanggotaannya. Terlebih setelah mendengar argumentasi pimpinan fraksi yang begitu hebatnya membela anggota fraksinya yang membolos itu. "Saya yakin ini konspirasi untuk mencari kambing hitam atas gagalnya DPR melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan," ungkap Irman.

Lebih lanjut Irman mempertanyakan korelasi kinerja anggota DPR dengan tingkat kehadiran yang harus pula diurus oleh kesekjenan? Dalam perspektif efektifitas dan efisiensi sebaiknya absensi para anggota dewan itu cukup menjadi urusan masing-masing fraksi. Sebab dari fraksi itulah suatu sanksi bisa diterapkan secara efektif.

JAKARTA - Pakar hukum tata-negara, Irmanputra Sidin mengatakan mengukur kinerja anggota DPR harusnya mengacu pada konstitusi. "Dalam UUD 45,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News