Absurd!!! Subsidi kok Ada Pajaknya

Absurd!!! Subsidi kok Ada Pajaknya
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi politik migas dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai, pemerintah harus berhenti memungut pajak terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini diperlukan untuk mengakhiri tudingan publik pemerintah melakukan kebohongan dalam hal subsidi BBM.

"Sangat tidak lazim barang bersubsidi dipungut pajak, karena akan menghilangkan arti subsidi itu sendiri. Istilah warung kopinya, sama saja bohong 
Bagaimana mungkin barang yang katanya disubsidi untuk rakyat begitu dijual ke rakyat langsung dipungut pajaknya," ujar Salamudin, Sabtu (26/12).

Salamuddin mengutarakan pandangannya karena secara teori, subsidi artinya manfaat yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok atau individu biasanya dalam bentuk pembayaran tunai atau pengurangan pajak. Karena itu, subsidi yang diberikan terhadap BBM harusnya dalam bentuk subsidi atas harga jual dan penghapusan pajak.

‎Namun dalam praktiknya, selama ini penjualan BBM masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepuluh persen. Sehingga ketika harga BBM subsidi Rp 7150, maka pajaknya Rp 600. Itu masih ditambah dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen atau setidaknya Rp 300/liter.

"‎Kalau pemerintah mengatakan ada subsidi solar sebesar Rp1000 /liter, sementara pada saat yang sama ada pengenaan pajak Rp 1000/liter. Lalu dimana subsidinya.  Wajar publik menilai ini benar benar kebohongan yang nyata," ujarnya.

Pemerintah kata Salamuddin, sebaiknya mulai melihat, harga BBM yang murah dan terjangkau merupakan strategi pokok dalam menolong ekonomi dan industri nasional yang sekarang sedang mengalami pelemahan. (gir/jpnn)


JAKARTA - Pengamat ekonomi politik migas dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai, pemerintah harus berhenti memungut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News