Abu Bakar Ba’asyir Dibawa ke RSCM, Brigjen Awi Setiyono: Densus 88 Lakukan Pemantauan

Abu Bakar Ba’asyir Dibawa ke RSCM, Brigjen Awi Setiyono: Densus 88 Lakukan Pemantauan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto : Ricardo/JPNN

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Dia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme.

BACA JUGA: Foto Istri yang Tepergok Selingkuh Menangis dan Bersujud Cium Kaki Sang Suami

Abu Ba'asyir pun menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016 dan ditempatkan di sel khusus dalam lapas tersebut. (cuy/jpnn)

Polri turut melakukan pemantauan keadaan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Diketahui, saat ini Abu Bakar Ba’asyir masih dirawat di RSCM, Jakpus.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News