Abu Malaya si Penghina Gubernur Aceh Lari ke Belakang Rumah, Dor! Dor!

Abu Malaya si Penghina Gubernur Aceh Lari ke Belakang Rumah, Dor! Dor!
Foto: diambil dari harianrakyatacehcom

jpnn.com, PIDIE JAYA - Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya akhirnya tertangkap setelah lima bulan kabur dari tahanan Kejari Pidie Jaya, Aceh.

Warga Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng itu merupakan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Abu Malaya disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang Informasi, Transaksi Elektronik, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pidie Jaya sejak 5 Oktober 2020 lalu, setelah berhasil kabur dari ruang isolasi tahanan sehari sebelumnya.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pidie Jaya sudah lima bulan menguber Abu Malaya yang sempat dikabarkan kabur ke Malaysia.

Ternyata selama ini Abu Malaya hanya wira-wiri di Pidie Jaya, berpindah dari satu titik ke titik lainnya.

"Kemarin, tahanan yang selama lima bulan lebih menjadi DPO, atas nama Riki Akbar alias Abu Malaya, tersangka ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah berhasil ditangkap di rumah orang tuanya,” kata Kajari Pidie Jaya Mukhzan, seperti dikutip dari Rakyat Aceh, Rabu (24/3).

Penangkapan itu sendiri berdasarkan laporan pihak keluarga Abu Malaya sendiri kepada pihak Polres Pidie Jaya.

Konon keluarganya sudah resah, lantaran Abu Malaya sering meminta uang dan bahkan sudah mengancam ibu kandung.

Suara letusan senjata api terdengar dua kali saat Abu Malaya lari ke belakang rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News