AC di KPK Bikin Damayanti Kian Menderita
Rabu, 08 Juni 2016 – 13:36 WIB
Mendengar permohonan itu, Hakim Sumpeno yang memimpin persidangan akan mendiskusikannya dengan anggota majelis hakim lainnya. "Kami akan diskusikan untuk pemindahan tahanan," kata Sumpeno.
Selain itu, majelis juga akan membahas permohonan Yanti soal izin berobat. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Iskandar Marwanto justru menanyakan izin berobat untuk Yanti dari lembaga antirasuah itu.
Karenanya Sumpeno tak buru-buru mengabulkan permohonan Yanti. "Dikabulkan atau tidak, nunggu syarat-syaratnya dilengkapi," kata Sumpeno. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan