Acara Pernikahan di Kudus Dibubarkan Petugas
Jumat, 04 Juni 2021 – 10:50 WIB
Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Gondangmanis, dan Desa Bae.
Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.
Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus. (antara/jpnn)
Sebelum acara itu dibubarkan, petugas memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Warga Kudus Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM, Uang Rp 993 Juta Raib
- BSI Maslahat Salurkan Bantuan Bagi Penyintas Banjir Demak & Kudus
- Ribuan Buruh Rokok di Kudus Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
- 2 Santri Tenggelam di Sungai Wulan Kudus Ditemukan Meninggal Dunia
- Petani Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Kudus