Acara Pernikahan di Kudus Dibubarkan Petugas

Acara Pernikahan di Kudus Dibubarkan Petugas
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae membubarkan acara resepsi pernikahan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Kudus

jpnn.com, KUDUS - Acara pernikahan di Kudus, Jawa Tengah, terpaksa dibubarkan petugas karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengingatkan masyarakat agar tidak menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan karena tim Satgas Covid-19 siap membubarkan.

Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, kata dia, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait.

"Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Aditya, Jumat (4/6).

Dia berharap masyarakat memahami Surat Edaran Bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan.

Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, kata dia, bisa dibubarkan karena sudah banyak yang dibubarkan lantaran melanggar prokes.

Seperti di Kecamatan Bae di mana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis siang (3/6).

Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya.

Sebelum acara itu dibubarkan, petugas memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News