Acay Disebut Dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Direktur PRPHKI: Terlibat Kasus KM 50?

Acay Disebut Dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Direktur PRPHKI: Terlibat Kasus KM 50?
Direktur PRPHKI Saiful Anam menilai penjelasan Komnas HAM dalam proses pengungkapan kasus Brigadir J lebih terbuka dibanding Polri. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi masuknya nama AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam surat dakwaan Ferdy Sambo, terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Acay diduga yang mengamankan CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 2020 lalu.

Anam mengatakan disebutnya Acay dalam surat dakwaan Sambo membuat publik berpikir apakah yang bersangkutan itu juga terlibat dalam kasus KM 50 atau tidak.

"Tentu harus diungkap secara terang benderang apakah Acay ada keterlibatan dalam kasus KM 50? Pintu masuknya dapat berasal dari eksaminasi putusan maupun pengungkapan ulang kasus KM 50," ujar Anam kepada JPNN.com, Rabu (19/10).

Dia menjelaskan apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat tentang keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk Acay dalam kasus KM 50 maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus membuka kembali perkara tersebut.

"Tentu ini merupakan pekerjaan berat Polri karena perkara KM 50 sudah lama terjadi dan telah diputus oleh pengadilan. Butuh kemauan dan keberanian Polri untuk kembali mengungkap oknum-oknum yang terlibat penghilangan CCTV kasus KM 50," ujar Anam.

Pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu menambahkan jangan sampai ada pihak-pihak yang dianggap sakti dan kebal hukum serta diistimewakan jika terlibat dalam dugaan tindak pidana apa pun.

"Publik berharap terhadap dibukanya kembali kasus KM 50 sehingga menjadi terang siapakah yang terlibat."

Direktur PRPHKI Saiful Anam menanggapi masuknya nama AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dalam surat dakwaan Ferdy Sambo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News