Aceng Dipaksa Mundur, Tak Akan Rusuh
Kamis, 13 Desember 2012 – 19:45 WIB

Aceng Dipaksa Mundur, Tak Akan Rusuh
Apalagi agendanya konsultasi bagaimana cara memaknai dan membaca pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan.
“Intinya kami tetap sesuai perintah undang-undang,” ujarnya. Ia hanya menyatakan kalau dilihat secara undang-undang, Aceng berpotensi melanggar sumpah dan janji jabatan, tidak menjaga etika, serta tidak taat perintah untuk mencatatkan perwakinannya dengan Fani Octarina ke pejabat yang berwenang.
Dimintai tanggapan adanya ancaman Garut akan rusuh jika Aceng dipaksa mundur, Donny tidak melihatnya sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan. Alasannya sederhana, karena Kepala Kepolisian Resort Garut telah menjamin keamanan terkendali.
“Kita pegang statemen Kapolres, bahwa disana aman dan tidak akan terjadi kerusuhan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, kembali mengimbau Bupati Garut, Aceng Fikri, mundur jika memang sudah tidak ada kepercayaan
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas