Achmad Marzuki Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, KontraS: Melukai Hati Rakyat Aceh
Rabu, 06 Juli 2022 – 18:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian (jas hitam) saat menyematkan pangkat kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di ruang sidang paripurna DPRA, di Banda Aceh, Rabu (6/7). Foto: ANTARA/HO/Humas DPRA.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dinilai tidak sesuai dengan pernyataannya untuk tidak menunjuk TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah.
Selain itu, penunjukan Achmad juga dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Ruang Sidang Paripurna DPR Aceh, Rabu (6/7).
Achmad menggantikan Gubernur Aceh periode 207-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir kemarin (5/7). (mcr9/jpnn)
Penunjukan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki oleh Kemendagri sebagai Penjabat Gubernur Aceh dinilai melukai hati rakyat Aceh.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025