Achmad Marzuki Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, KontraS: Melukai Hati Rakyat Aceh

Achmad Marzuki Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh, KontraS: Melukai Hati Rakyat Aceh
Mendagri Tito Karnavian (jas hitam) saat menyematkan pangkat kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di ruang sidang paripurna DPRA, di Banda Aceh, Rabu (6/7). Foto: ANTARA/HO/Humas DPRA.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dinilai tidak sesuai dengan pernyataannya untuk tidak menunjuk TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Selain itu, penunjukan Achmad juga dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh di Ruang Sidang Paripurna DPR Aceh, Rabu (6/7).

Achmad menggantikan Gubernur Aceh periode 207-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir kemarin (5/7). (mcr9/jpnn)


Penunjukan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki oleh Kemendagri sebagai Penjabat Gubernur Aceh dinilai melukai hati rakyat Aceh.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News