Achmad Mulyadi Akhirnya Ditangkap Setelah 8 Bulan Jadi DPO, Kasusnya Parah Banget
jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap satu DPO pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan yang mencapai Rp 591 juta.
Pelaku bernama Achmad Mulyadi (59) warga Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (26/9/2022) lalu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Agus Prihadinika mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah makan di Jalan Plaju Palembang, Kamis (11/5/2023) lalu.
"Dia tersangka (Mulyadi) ditangkap saat sedang makan malam di rumah makan di kawasan Plaju," kata Agus, Selasa (16/5/2023).
Menurut Agus, pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan berjumlah lima orang.
Adapun tiga pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Dua tersangka masih dalam pengejaran," bebernya.
Achmad Mulyadi, DPO kasus perampokan gaji karyawan senilai Rp 591 juta di Palembang akhirnya ditangkap.
- Jelang Lebaran, Pengrajin Hampers di Palembang Banjir Orderan
- Pulang Sekolah, Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Begal Payudara
- Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah
- Tunggakan Ditagih, Polisi di Palembang Tusuk Debt Collector
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- Kapal yang Mati Mesin di Banyuasin Ditemukan, Seluruh Kru Sudah Dievakuasi