Achmad Mulyadi Akhirnya Ditangkap Setelah 8 Bulan Jadi DPO, Kasusnya Parah Banget

Agus menjelaskan, tersangka Mulyadi merupakan residivis dalam kasus pecah kaca mobil di Ambon.
Mulyadi sebelumnya pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.
"Saat melakukan aksi di OKU, tersangka Mulyadi mengalami stroke ringan," jelas Agus.
Sebelum menangkap Mulyadi, pihak kepolisian sudah lebih menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) pada Oktober 2022 dan Arid (35) pada 19 Januari 2023.
Tersangka Achmad Mulyadi mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta seusai melakukan perampokan uang PTP Mitra Ogan.
Uang Rp 120 juta dibagi dua dengan istri, lalu dipakai untuk kabur ke Sulawesi, Pulau Jawa, dan Palembang.
"Uang Rp 60 juta itu sudah habis saya pakai untuk jalan-jalan dan bermain judi slot," tutup Mulyadi. (mcr35/jpnn)
Achmad Mulyadi, DPO kasus perampokan gaji karyawan senilai Rp 591 juta di Palembang akhirnya ditangkap.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap