Acho: Green Pramuka City Belum Cabut Laporan

Acho: Green Pramuka City Belum Cabut Laporan
Komika Muhadkly MT alias Acho di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Gilang/JPNN.com

Terkait tulisannya tersebut, dia dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City, yakni PT Duta Paramindo Sejahtera atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Kemudian, Acho ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Berkas perkara yang menjerat Acho sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2017 lalu. Meski begitu, Acho tidak ditahan.(gil/jpnn)


Komika Muhadkly MT alias Acho mengatakan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City belum mencabut laporan. Sebab, mereka tidak datang ke Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News