ACT di Daerah Ini Tetap Beroperasi Meski Izin Pengumpulan Dana Dicabut

ACT di Daerah Ini Tetap Beroperasi Meski Izin Pengumpulan Dana Dicabut
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani saat diwawancarai wartawan di kantor Cabang ACT Garut, Jawa Barat, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, GARUT - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kabupaten Garut tetap melakukan kegiatan sosial yang sudah diprogramkan meski saat ini izin pengumpulan dana sudah dicabut Kemensos.

"Kami masih fokus melayani masyarakat," kata Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani kepada wartawan, Rabu (6/7).

Dani mengatakan persoalan ACT sebagai organisasi kemanusiaan hanya terjadi di pusat tidak berpengaruh ke daerah.

Dia pun memastikan organisasi ACT tetap berjalan, yang dibekukan oleh pemerintah yaitu dalam penggalangan dananya.

"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," tegas Dani.

Dia menjelaskan ACT di Kabupaten Garut masih aktif melakukan gerakan sosial membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, seperti membantu orang miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran, bencana alam, dan sebagainya.

Terkait masalah pengelolaan dana, kata dia, ACT di daerah tidak mengelolanya, semua kebutuhan daerah diberikan oleh ACT pusat.

"Itu (dana) bukan kami yang mengelola, semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," katanya.

ACT Cabang Garut mengaku tetap beroperasi dan melakukan kegiatan sosial meski izin pengumpulan dana dicabut Kemensos.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News