ACTA Minta Tidak Intimidasi Habib Rizieq di Sidang

ACTA Minta Tidak Intimidasi Habib Rizieq di Sidang
Habib Rizieq. Foto: Instagram dpp_fpi

Dia menambahkan, keterangan Rizieq sebagai ahli sangat penting. Dalam pasal 1 angka 28 KUHAP, disebutkan bahwa keterangan ahli diperlukan untuk membuat terang perkara yang diperiksa.

"Semua pihak sebenarnya berkepentingan agar Habib Rizieq Shihab bisa memberikan keterangan secara bebas sesuai dengan pengetahuannya sebagai ahli agama," tuntasnya. (boy/jpnn)


 Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengingatkan jangan mengintimidasi imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan memberikan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News