Sori, Prof Mahfud Ogah Jadi Ahli di Kasus Habib Rizieq

Sori, Prof Mahfud Ogah Jadi Ahli di Kasus Habib Rizieq
Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Moh Mahfud MD. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak tertarik menjadi ahli bagi kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Meski sampai saat ini belum ada permintaan resmi ke Mahfud untuk menjadi ahli dalam kasus yang menjerat Rizieq, namun guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu sudah menyatakan tak akan mau.

Mahfud menuturkan, dirinya memang baru mendengar permintaan itu berdasar pemberitaan media. Namun, pria asal Madura itu sejak lengser dari MK memang tak mau menjadi saksi ahli.

"Saya sendiri sejak pensiun sebagai ketua MK tidak bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan,” ujar Mahfud, Kamis (23/2).

Mantan menteri pertahanan itu memang pernah menjadi ahli pada persidangan MK. Hal itu karena permintaan Komisi Yudisial (KY).

“Pernah dulu hadir sebagai ahli di MK dalam perkara pengujian UU-KY karena diminta oleh KY sebagai lembaga negara dan dalam pengujian UU yang sifatnya abstrak," katanya.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa dia tidak pernah terlibat menjadi saksi ahli dalam hukum yang sifatnya konkret. "Untuk kasus HR (Habib Rizieq) ini pun saya berposisi seperti itu. Belum bisa mengubah pilihan sikap," imbuh dia.

Karenanya Mahfud menyarankan kepada Rizieq agar memilih ahli hukum lainnya.Mahfud sejak berhenti dari MK tidak pernah menerima tawaran menjadi ahli meski banyak yang memintanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak tertarik menjadi ahli bagi kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menyeret Habib Rizieq

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News