AD Meresahkan Warga Jember, Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Nih Orangnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelaku AD mengunggah video hoaks dengan narasi telah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung.
"Video tersebut diunggah grup Facebook Info Warga Jember (IWJ) oleh akun facebook DN, kemudian Tim Siber Polres Jember melakukan penyelidikan dan didapati video tersebut sebenarnya adalah peristiwa di sebuah pasar di Aceh," katanya.
Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Jember masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pelaku menyebarkan video hoaks yang meresahkan warga itu.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (antara/jpnn)
AKBP Arif Rachman Arifin menyebut ulah AD berpotensi membenturkan rakyat dengan aparat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE
- Situasi Kamtibmas Berangsur Normal, 200 Personel Polri Disiagakan di Distrik Namblong