Ada Aturan Baru soal Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Catat nih!
“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan makin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.
Politikus PAN itu menyebut ada kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).
MGKR yang menggunakan merek MinyaKita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran satu liter, dua liter, dan lima liter. Kemasan MinyaKita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.
MinyaKita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.
"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," ungkap Zulhas. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Perdagangan Zulhas menerbitkan aturan terbaru soal minyak goreng kemasan rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN