Ada Aturan Baru soal Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Catat nih!

Ada Aturan Baru soal Minyak Goreng Kemasan Rakyat, Catat nih!
Menteri Perdagangan Zulhas menerbitkan aturan terbaru soal minyak goreng kemasan rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan makin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.

Politikus PAN itu menyebut ada kelebihan MinyaKita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).

MGKR yang menggunakan merek MinyaKita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran satu liter, dua liter, dan lima liter. Kemasan MinyaKita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.

MinyaKita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.

"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," ungkap Zulhas. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menteri Perdagangan Zulhas menerbitkan aturan terbaru soal minyak goreng kemasan rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News