Ada Aturan Baru soal Tanah di IKN, yang Bekepentingan Harus Tahu

Ada Aturan Baru soal Tanah di IKN, yang Bekepentingan Harus Tahu
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN (Ibu Kota Negara).

"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan (di Kawasan IKN,red) untuk sementara dibekukan," ujar Sofyan dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).

Menteri asal Peureulak, Aceh Timur tersebut menambahkan kebijakan tersebut kembali dibuka saat Badan Otorita IKN sudah berfungsi.

"Hal ini kami lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan," ungkap Menteri ATR/BPN.

Dia kemudian memaparkan tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian.

Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan, bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan, serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.

"Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi," tegasnya. (mcr18/jpnn)


BPN membuat beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah di IKN. Simak selengkapnya!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News