Ada Aturan Baru tentang Pemungutan Bea Keluar, Pelaku UMKM Wajib Tahu
Rabu, 10 Agustus 2022 – 22:56 WIB

Bea Cukai menjelaskan aturan baru soal Pemungutan Bea Keluar demi memudahkan ekspor produk UMKM. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai
Melalui kemudahan ini, Bea Cukai mendorong kepada seluruh pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk dapat melakukan ekspor. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memberikan kemudahan ekspor kepada UMKM melalui aturan baru tentang pemungutan bea keluar
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya