Ada Bocoran Pemerintah Siapkan Perppu, Pemda Harus Bersiap-Siap ya
"Tidak boleh begitu. Harusnya cukup dengan PP menindaklanjuti perintah UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mewajibkan pemerintah pusat bertanggung jawab termasuk pembiayaan hidup rakyat selama karantina wilayah," tandasnya.
Ketua umum Cakra AHY itu bahkan sudah menghitung sumber-sumber dana pemerintah pusat yang bisa diambil dari perubahan anggaran (realokasi APBN 2020).
Antara lain ada Rp900 triliun belanja pemerintah pusat dan daerah (termasuk SPJ rapat-rapat dan lainnya) yang ini bisa dihemat sebagian.
Kemudian, ada dana SILPA Rp270 triliun, bisa digunakan sejak dini karena dana tersebut sudah ready. Dengan begitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak perlu menunggu pinjaman IMF.
"Kemudian, dana infrastruktur Rp419,2 triliun dapat dialihkan untuk keselamatan jiwa manusia. Jadi seharusnya pemerintah pusat konsisten sama UU Kekarantinaan Kesehatan, dengan menerbitkan peraturan pemerintah," tandas legislator asal Kalimantan Timur ini. (fat/jpnn)
Irwan Fecho meneybut pemerintah lebih memilih menerbitkan Perppu tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk menyikapi wabah virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19