Ada Dendam Kekalahan Ahok di Balik Pembubaran HTI?
Selasa, 09 Mei 2017 – 00:38 WIB
Hal ini jelas diatur Pasal 70 ayat (1) UU Ormasyang berbunyi,
"Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia". (rus/rmol/jpg/jpnn)
Spekulasi di balik pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia terus berkembang. Bahkan ada yang mengaitkan dengan langkah pembubaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kaesang Maju Pilkada DKI? NasDem Bilang Begini
- Kaesang Punya Modal Maju Pilgub DKI Jakarta
- Kaesang Berpotensi Maju Pilgub DKI, PKB: Tidak Perlu Dikhawatirkan