Ada E-KTP, Sistem SIAK Sia-sia
Rabu, 26 Oktober 2011 – 22:03 WIB

Ada E-KTP, Sistem SIAK Sia-sia
JAKARTA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menilai, kesalahan telah dilakukan pemerintah sejak proses perencanaan dan pelaksanaan proyek e-KTP. Menurutnya, Pemutakhiran data kependudukan seharusnya dibangun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berlaku.
“Celakanya, e-KTP dianggap sebagai jalan keluar. Idealnya pemerintah seharusnya sudah memiliki grand-design kependudukan,” kata Danang di Jakarta, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Dalam ketentuan UU 23/2006, instansi pelaksana dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah memiliki grand design Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terpadu dan terintegrasi. Sehingga, setiap daerah secara inisiatif melakukan pemutakhiran data kependudukan dibawah koordinasi Kementrian Dalam Negeri.
“Faktanya, beberapa daerah membangun sistem admnistrasi kependudukan yang tidak terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri. DKI Jakarta dan Kabupaten Jembrana bisa dijadikan sebagai contoh,” ujar Danang.
JAKARTA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menilai, kesalahan telah dilakukan pemerintah sejak proses perencanaan
BERITA TERKAIT
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi