Ada E-KTP, Sistem SIAK Sia-sia
Rabu, 26 Oktober 2011 – 22:03 WIB
JAKARTA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menilai, kesalahan telah dilakukan pemerintah sejak proses perencanaan dan pelaksanaan proyek e-KTP. Menurutnya, Pemutakhiran data kependudukan seharusnya dibangun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berlaku.
“Celakanya, e-KTP dianggap sebagai jalan keluar. Idealnya pemerintah seharusnya sudah memiliki grand-design kependudukan,” kata Danang di Jakarta, Rabu (26/10).
Baca Juga:
Dalam ketentuan UU 23/2006, instansi pelaksana dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah memiliki grand design Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terpadu dan terintegrasi. Sehingga, setiap daerah secara inisiatif melakukan pemutakhiran data kependudukan dibawah koordinasi Kementrian Dalam Negeri.
“Faktanya, beberapa daerah membangun sistem admnistrasi kependudukan yang tidak terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri. DKI Jakarta dan Kabupaten Jembrana bisa dijadikan sebagai contoh,” ujar Danang.
JAKARTA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko menilai, kesalahan telah dilakukan pemerintah sejak proses perencanaan
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan