Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR

Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR
Ada Gaji ke-13, Masih Dapat THR
Bila PNS tetap membandel dan bolos pasca cuti bersama, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010. PP tersebut menyebutkan, sejumlah sanksi bagi para PNS, yakni hukuman ringan dan sedang. “Kalau bolos sehari mah, paling tindakan hukuman disiplin ringan oleh atasan langsung,” tandasnya. (bac/ric/sam/jpnn)

BOGOR -- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, pantas sumringah. Pasalnya, kendati belum lama ini telah menerima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News