Ada Hal Meringankan, Amjon dan Azman Dituntut Belasan Tahun Penjara

Ada Hal Meringankan, Amjon dan Azman Dituntut Belasan Tahun Penjara
Mantan Kadis ESDM Kepri Amjon saat ditahan atas kasus korupsi izin pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019. (Ogen)

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Amjon dan Azman meminta izin kepada majelis hakim untuk membaca pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.

Diketahui, selain kedua terdakwa, kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini juga menjerat sejumlah nama lain, yakni Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.

Para tersangka itu kini sudah berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(antara/jpnn)

Perkara korupsi dua mantan kepala dinas, Amjon dan Azman Taufik diduga merugikan negara Rp 32,5 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News