Ada Hal Meringankan, Amjon dan Azman Dituntut Belasan Tahun Penjara
Jumat, 19 Februari 2021 – 10:15 WIB

Mantan Kadis ESDM Kepri Amjon saat ditahan atas kasus korupsi izin pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019. (Ogen)
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Amjon dan Azman meminta izin kepada majelis hakim untuk membaca pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.
Baca Juga:
Diketahui, selain kedua terdakwa, kasus korupsi izin pertambangan bauksit ini juga menjerat sejumlah nama lain, yakni Junaidi, Arif Rate, Boby Satiya Kifani, Wahyu Budi Wiyono, Jalil, M Ahmad, M Adrian Alamin, Robiyanto, Eddy Rasmadi, Hari Malonda dan Sugeng.
Para tersangka itu kini sudah berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(antara/jpnn)
Perkara korupsi dua mantan kepala dinas, Amjon dan Azman Taufik diduga merugikan negara Rp 32,5 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance