Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya

Dia menegaskan ada sanggah tidak bisa diterima seperti dia tidak aktif bekerja menerima sanggahannya, dan instansi bisa membuat status tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat pengumuman pasca-sanggah, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Diketahui, jumlah pelamar calon PPPK Mukomuko tahun 2024 sebanyak 1.518 orang, jumlah pelamar yang telah submit 1.509 orang, jumlah memenuhi syarat 1.485 orang, dan sebanyak 24 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
Pemerintah Kabupaten Mukomuko membuka pendaftaran untuk penerimaan PPPK tahun 2024 sebanyak 850 formasi, terdiri atas 400 formasi guru, 150 formasi tenaga kesehatan, dan 300 formasi tenaga teknis.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemkab Mukomuko, Bengkulu, menerima 11 sanggahan yang diajukan oleh pelamar PPPK 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko Niko Hafri menyebut sanggahan itu langsung ditindaklanjuti.
"Hari ini (Senin, red) terakhir masa sanggah. Ada 11 sanggahan dari enam pelamar calon PPPK formasi teknis dan lima pelamar formasi guru," kata Niko Hafri di Mukomuko, Senin (4/11/2024).
Selanjutnya, 11 sanggahan dari pelamar calon PPPK itu dihimpun dan Tim Panitia Seleksi Daerah Mukomuko yang akan membahas apakah sanggahan dari pelamar itu bisa diterima atau tidak.
Jawaban atas sanggahan diinfokan paling lambat tanggal 6 November 2024.
Ada kasus honorer putus kontrak di Mukomuko mendaftar PPPK 2024 dan lolos seleksi administrasi gegara BKPSDM setempat kecolongan.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK