Ada Hotel Larang Karyawati Berjilbab

jpnn.com - MATARAM-Wali Kota Mataram telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan perusahaan melarang penggunaan jilbab di tempat kerja.
SE itu disampaikan kepada perusahaan swasta maupun BUMN dan BUMD yang ada di Kota Mataram.
Namun, hingga kini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram masih menemukan ada perusahaan yang melarang karyawatinya meggunakan jilbab saat bekerja.
”Ada salah satu hotel dan toko yang belum menerapkannya. Kami sudah berikan sosialisasi,” kata Kepala Disosnakertrans Kota Mataram H Ahsanul Khalik, kemarin.
Tetapi Khalik menolak menyebutkan nama hotel tersebut. Yang pasti, kata dia, hal itu diketahui setelah timnya melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan SE Wali Kota.
Terkait itu, Disosnakertrans langsung memberikan teguran. Ia berharap perusahaan-perusahaan tersebut segera mengubah kebijakannya. ”Kita sedang memberikan pemahaman dan mengarahkan mereka untuk mengubah kebijakan tersebut, secara perlahan tentunya,” katanya.
Ia pun mengapresiasi perusahaan yang sudah mengubah kebijakannya untuk tidak lagi melarang karyawati yang ingin menggunakan jilbab. Bahkan mereka saat ini sudah membuat seragam khusus jilbab.
”Penggunaan jilbab ini tidak akan mengurangi keuntungan perusahaaan,” katanya. (ili)
MATARAM-Wali Kota Mataram telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan perusahaan melarang penggunaan jilbab di tempat kerja. SE itu disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota