KASN Minta Jokowi Cabut Keppres Sekda Terdakwa

KASN Minta Jokowi Cabut Keppres Sekda Terdakwa
Hasban Ritonga. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, menegaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, guna menelusuri benar tidaknya Hasban berstatus terdakwa terkait kasus sengketa lahan.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya Gatot diketahui tetap melantik Hasban, meski Kemdagri mengingatkan agar pelantikan ditunda.

“Kita sudah mengirim surat kepada gubernur sebagai atasannya dan mendagri sebagai atasan gubernur, untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Perlu diingat, Keppres bukan sesuatu yang tidak bisa dicabut, yang tidak bisa dicabut hanya Kitab Suci,” katanya, Kamis (15/1).

Menurut Sofian, jika dari hasil kajian Kemdagri, benar ditemukan Hasban berstatus terdakwa, maka dapat segera diusulkan kepada Presiden pembatalan Keppres Nomor 214/M/2014 tentang pengangkatan Hasban, untuk kemudian dilakukan penggantian.

KASN menurut Sofian, juga akan terus mengawal kasus ini dengan melakukan pengecekan ke Kemdagri, sampai sejauh mana proses pengkajian yang dilakukan.

“Pemberhentian harus diusulkan kepada presiden karena ini ada bukti baru, yakni yang bersangkutan terdakwa. Maka untuk menegakkan kewibawaan pemerintah, mohon Bapak Presiden mencabut. Baru setelah ada keputusan, menterinya harus menindaklanjuti. Proses ini akan kita awasi,” katanya.

Sofian menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus Hasban, memerlihatkan dalam penempatan pejabat daerah maupun pusat, banyak yang tidak sesuai. Karena itu KASN menurutnya, saat ini tengah menginventarisir permasalahan-permasalahan serupa yang terjadi.

Untuk segera dilakukan pembenahan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat lebih baik.

JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, menegaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News