Ada Info Terbaru dari Komjen Agus, Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Berlangsung di 2 Lokasi
Ferdy Sambo Dalang Penembakan
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakkan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri bakal menggelar rekontruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di dua lokasi.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Polri Terus Matangkan Persiapan Pengamanan WWF ke-10 di Bali
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali