Ada Kepastian Harga, DPR Dukung Kebijakan HET Beras
Pada 24 Agustus 2017, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita diketahui mengesahkan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang HET Beras.
Aturan itu dirumuskan setelah menggelar serangkaian rapat bersama seluruh pihak-pihak terkait (stakeholder). (adv/jpnn)
Kemudian, disosialisasikan hingga 17 September kemarin dan efektif diberlakukan sejak 18 September. Sesuai ketentuan di tiap wilayah, harga HET beras bervariatif. Berikut rinciannya:
1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: medium Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg.
2. Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel): medium Rp9.950/kg dan premium Rp13.300/kg.
3. Bali dan Nusa Tenggara Barat: medium Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg.
4. Nusa Tenggara Timur: medium Rp9.950/kg dan premium Rp13.300/kg.
5. Sulawesi: medium Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg.
6. Kalimantan: medium Rp9.950/kg dan premium Rp13.300/kg.
7. Maluku: medium Rp10.250/kg dan premium Rp13.600/kg.
8. Papua: medium Rp10.250/kg dan premium Rp13.600/kg.
Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran