Ada Lagi Saja Nih Oknum Penilap Bansos, Hukum Berat!
"Saya sangat mengecam tindakan tidak terpuji itu yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat membutuhkan," ucap LaNyalla.
LaNyalla mengakui seorang pendamping sosial penyaluran dana bansos punya tanggung jawab besar.
Namun, apa pun alasannya memotong bantuan untuk orang tak mampu tidak dapat dibenarkan.
"Apalagi pendamping PKH juga sudah mendapatkan honor."
"Ingat, pendamping sosial penyaluran bansos bukan hanya punya tanggung jawab kepada pemerintah tetapi juga ada tanggung jawab moral kepada masyarakat," katanya.
Selain Malang, kasus serupa terjadi di Tigaraksa, Tangerang, bahkan telah ditetapkan dua tersangka karena menilap dana bansos sebesar Rp 800 juta periode 2018-2019.
Pelaku memotong dana bansos Rp 50-100 ribu per kartu keluarga (KK) pada penerima KPM di empat desa.
LaNyalla juga meminta seluruh elemen masyarakat mengawal penyaluran bansos agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Ada lagi saja oknum yang diduga menilap dana bantuan sosial, harus di hukum berat
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung