Ada Laporan soal 3 WN China di Aceh, Imigrasi Bergerak, Begini Hasilnya

Ada Laporan soal 3 WN China di Aceh, Imigrasi Bergerak, Begini Hasilnya
Logo Ditjen Imigrasi. Foto/ilustrasi: Antara

jpnn.com, MEULABOH - Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat telah memeriksa aktivitas tiga orang Warga Negara Asing atau WNA asal China yang kedapatan beraktivitas di PT Juya Aceh Mining, di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh Azhar, ketiga WN China itu sejauh ini memiliki izin resmi dari pemerintah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, tiga orang WNA asal China ini kedatangannya ke tanah air memiliki izin, namun mereka belum beraktivitas," kata Azhar di Meulaboh, Minggu (6/6).

Dia menjelaskan pemeriksaan ketiga WNA tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Abdya terkait keberadaan warga asing di tengah pandemi Covid-19.

Laporan itu ditindaklanjuti Imigrasi dengan mengerahkan tim guna memastikan keberadaan ketiga WNA tersebut.

Menurut Azhar, satu orang WNA yang diperiksa petugas merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang berlaku selama dua tahun.

KITAS tersebut diterbitkan oleh Imigrasi Jakarta Barat sesuai dengan rekomendasi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Sementara dua orang WNA lainnya yang tak disebutkan namanya, merupakan pemilik Visa B211B untuk kegiatan bisnis/industri.

Imigrasi menjelaskan hasil pemeriksaan mereka terhadap tiga WN China yang dilaporkan berada di Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News