Ada Lowongan di BPKH Kemenag, Ini Persyaratannya

Ada Lowongan di BPKH Kemenag, Ini Persyaratannya
ilustrasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan kabar terkini terkait pengelolaan dana haji milik masyarakat. Foto: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka lowongan kerja.

Seleksi calon anggota BPKH ini terdiri dari dua formasi, yaitu calon anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH untuk periode 2022-2027.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH, Prof. Mardiasmo mengatakan pendaftaran seleksi akan dibuka mulai 10 Februari 2022.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dari 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB,” kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (31/1).

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Pansel BPKH, di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga sekretaris pansel menambahkan calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi.

Persyaratan umum misalnya, calon peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.

“Calon peserta juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kompetensi sebagai pengelola keuangan, serta usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat dicalonkan menjadi anggota,” tutur Nizar.

Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH Kemenag membuka lowongan untuk dua formasi, simak persyaratannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News