Ada Nama Irjen (Purn) Deddy Fauzi Elhakim di Daftar Saksi Kasus Korupsi PT DI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen (Purn) Deddy Fauzi Elhakim, Senin (31/8).
Nama Dedy masuk dalam daftar saksi kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berencana meminta keterangan Deddy selaku mantan Direktur Polisi Udara Mabes Polri.
Dedy yang pernah menjadi Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut menjadi saksi untuk merampungkan berkas penyidikan terhadap Budi Santoso (BS).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (31/8).
KPK juga memanggil bernama Sonny Ibrahim untuk kasus sama. Sonny merupakan staf keuangan di PT DI.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu ialah Budi selaku mantan direktur utama PT DI, dan Rinaldi Zailani (eks direktur niaga).
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. KPK menduga dua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta.
Oleh karena itu KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus rasuah di PT Dirgantara Indonesia. Kali ini, seorang jenderal Polri diperiksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik