Ada Nama Mantan Kadis PU DKI di Daftar Saksi Proyek Fiktif Waskita Karya

Ada Nama Mantan Kadis PU DKI di Daftar Saksi Proyek Fiktif Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Erry Basworo.

Nama Erry masuk dalam daftar saksi kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Erry untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama Yuly Ariandi Siregar (YAS) yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Yuly merupakan mantan kepala bagian keuangan dan risiko Divisi II PT Waskita Karya. "Yang bersangkutan (Erry, red) akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka YAS,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Selain Erry, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Made Sukaryawan. Made juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yuly Ariandi.

Sebelumnya KPK telah menjerat Yuly dan Fathor Rachman sebagai tersangka. KPK menduga keduanya telah menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan. KPK menduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. 

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka lain. Ketiga tersangka itu ialah mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Erry Basworo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News