Ada OTT Jaring Hakim dan Panitera, MA Berterima Kasih ke KPK

Ada OTT Jaring Hakim dan Panitera, MA Berterima Kasih ke KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) mendampingi penyidik saat menunjukkan barang bukti uang hasil OTT di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto: Dery Ridwansyah/ Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyampaikan terima kasih dan apresiasinya untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sebab, OTT itu merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh MA lantas diteruskan ke KPK.

Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengungkapkan, OTT di PN Bengkulu merupakan hasil kerja bareng lembaganya dengan komisi antirasuah itu. Menurutnya, KPK telah mendidik tenaga-tenaga di MA tentang cara pemantauan atau surveillance.

“Informasi-informasi yang diperoleh tenaga MA itu langsung diteruskan ke KPK. Mengapa, karena kami tak memilik sarana dan prasarana memadai untuk melakukan penangkapan,” ujar Sunarto dalam jumpa pers di KPK, Kamis (7/9) malam.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Rp 125 Juta di Bengkulu

Catat, Hakim dan Panitera Sulit Dibina Bakal Dibinasakan

Lebih lanjut Sunarto mengatakan, KPK telah membantu MA dalam membersihkan lembaga peradilan. Karena itu bila tenaga surveillance MA menerima informasi tentang indikasi gratifikasi, maka segera meneruskannya ke KPK.

Sunarto pun mengingatkan para hakim ataupun panitera yang sudah memiliki niat untuk memperjualbelikan perkara untuk segera membatalkannya. “MA tak akan pernah main-main,” ujarnya.

Sebelumnya KPK menangkap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti bernama Hendra Kusuma karena diduga menerima suap Rp 125 juta, Rabu (6/9). Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Mahkamah Agung menyebar tenaga-tenaga surveillance yang telah digembleng KPK untuk menelisik informasi tentang dugaan gratifikasi di lembaga peradilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News