KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Rp 125 Juta di Bengkulu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Rp 125 Juta di Bengkulu
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) mendampingi penyidik saat menunjukkan barang bukti uang hasil OTT di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto: Dery Ridwansyah/ Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Suap kepada hakim dan panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu itu diduga terkait dengan perkara korupsi yang telah diputuh.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, OTT di Bengkulu itu merupakan hasil kerja sama lembaga antirasuah itu dengan Mahkamah Agung (MA). Sebab, KPK memperoleh informasi dari MA perihal akan adanya transaksi suap kepada hakim dan panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“KPK mendapat dukungan dari teman-teman MA,” ujar Agus dalam jumpa pers di KPK, Kamis (7/9) malam.

Ada enam orang yang terjaring OTT itu. Yakni hakim Dewi Suryana (DSU) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, panitera pengganti bernama Hendra Kurniawan (HKU), dua orang PNS berinisial Syuhadutal Islamy (SI) dan S, pensiunan panitera berinisial DHN, serta swasta berinisial DEN.

Agus menjelaskan, mulanya KPK pada Rabu (6/9) malam sekitar pukul 21.00 menangkap DHN, S dan DEN di Bengkulu. Penangkapan dilakukan di rumah DEN.

KPK lantas menemukan sebuah kuitansi bertanggal 5 September 2017. “Bertuliskan panjar pembelian mobil,” sebut Agus.

Selanjutnya setelah lewat tengah malam atau Kamis (7/9) dini hari, KPK menangkap HKU di rumahnya. Selain itu, tim KPK juga bergerak ke rumah Syuhadatul yang ternyata berada di luar kota.

Sedangkan pada pukul 02.46, KPK menangkap Dewi dan mengamankan uang Rp 40 juta. “Total ada lima orang yang ditangkap di Bengkulu,” sebut Agus.

KPK berbekal informasi dari MA menggelar OTT terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diduga menerima suap penanganan perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News