KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Rp 125 Juta di Bengkulu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Rp 125 Juta di Bengkulu
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) mendampingi penyidik saat menunjukkan barang bukti uang hasil OTT di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto: Dery Ridwansyah/ Jawa Pos

Baru pada 5 September 2017, ada penarikan dana sebesar Rp 125 juta dari rekening milik S di BTN. Selanjutnya, KPK melakukan OTT keesokan harinya atau Rabu (6/9).

Selain menemukan uang Rp 40 juta di rumah Dewi, KPK juga mendapati Rp 75 juta di rumah DHN. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee Rp 125 juta guna meringankan putusan hukuman bagi Wilson.

“KPK menyimpulkan ada tindak pidana korupsi dan meningkatkan penyelidikannya ke penyidikan serta menetapkan tiga tersangka, yaitu DSU, HKU sebagai penerima dan SI sebagai tersangka pemberi,” ujar Basaria.

Dewi dan Hendra dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan SI selaku pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf atau b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junnto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(dna/jpc/ara/jpnn)


KPK berbekal informasi dari MA menggelar OTT terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diduga menerima suap penanganan perkara.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News