KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Rp 125 Juta di Bengkulu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Rp 125 Juta di Bengkulu
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) mendampingi penyidik saat menunjukkan barang bukti uang hasil OTT di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Foto: Dery Ridwansyah/ Jawa Pos

Adapun Syuhadatul ditangkap di Hotel Santika, Bogor, Kamis (7/9) pukul 10.30. “Kemudian dibawa ke KPK,” sambung Agus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam kesempatan sama menjelaskan, pemberian uang untuk Dewi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun 2013. Terdakwanya adalah Wilson SE.

Pengadilan Tipikor Bengkulu mulai menyidangkan perkara Wilson pada 26 April. Begitu Wilson disidang, keluarganya berupaya mendekati hakim melalui DHN.

Pihak keluarga Wilson ingin majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan soal angka, yakni 125 juta.

Selanjutnya pada 20 Juli 2017, JPU membacakan suran tuntutan. Pada persidangan itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan berupa penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Tapi sebelum sidang putusan, S membuka rekening di BTN atas namanya sendiri. Dia lantas menyetor dana Rp 150 juta.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis untuk Wilson pada 14 Agustus 2017. Putusannya adalah hukuman 1 tahun dan 3 bulan plus denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan.

Namun, uang suap tak serta-merta diserahkan ke Dewi. “Penyerahan belum dilakukan karena menunggu situasi aman terlebih dahulu,” ujar Basaria.

KPK berbekal informasi dari MA menggelar OTT terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diduga menerima suap penanganan perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News