Ada Pasal yang Berubah, Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja & Pengusaha

Ada Pasal yang Berubah, Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja & Pengusaha
Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang M. Harun mengatakan ada sekitar 68 pasal tentang ketenagakerjaan yang diubah, dihapus.

Bab IV Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Bahkan ada formulasi baru yang diselipkan pada beberapa pasal,” beber Harun dalam seminar bertajuk Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Cipta Kerja, yang diselenggarakan Centre of Law and Constitution Studies (CLC-Studies) UIN Walisongo Semarang dan Pusat Pengabdian untuk Masyarakat (PPM) UIN Jakarta.

Harun menyimpulkan berdasarkan kajiannya, pengaturan baru tersebut akan berimplikasi pada pengusaha ataupun pekerja.

Ada pasal-pasal yang sama-sama menguntungkan dan ada juga pasal-pasal yang lebih menguntungkan salah satu pihak, baik pengusaha ataupun pekerja.

“Dalam pasal-pasal yang dihapus, diubah dan disisipkan itu tentu ada pihak-pihak yang sama-sama diuntungkan, yakni pihak pengusaha dan pihak pekerja. Tapi di sisi lain, ada pihak yang diuntungkan ataupun ada pihak yang dirugikan, baik pekerja ataupun sebagian kecil pengusaha,” jelas Harun.

Dia mencontohkan pengaturan baru yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, yakni pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja yang mengatur besaran uang pesangon dan ayat (3) mengatur besaran uang penghargaan masa kerja.

“Perbandingan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tentang uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ternyata tidak ada kelompok yang dirugikan atau sama-sama diuntungkan,” ungkap Dosen Hukum Pidana FSH UIN Walisongo Semarang itu.

UU Cipta Kerja menambahkan pelanggar ketentuan pesangon (156 ayat 2) di dalam pasal 185 UU Cipta Kerja tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News