UU Cipta Kerja Meningkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang

UU Cipta Kerja Meningkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang Briliyan Erna Wati menyampaikan kajiannya bahwa Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja meningkatkan nominal pidana denda bagi subyek hukum yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang.

“UU Cipta Kerja lebih bagaimana meningkatkan atau memberikan denda yang lebih tinggi daripada pengaturan di UU yang lama (UU no. 26/2007 tentang Penataan Ruang), karena secara redaksional atau substansi sama,” tutur Briliyan dalam seminar daring bertajuk Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Cipta Kerja.

Diskusi ini digelar Centre of Law and Constitution Studies (CLC-Studies) UIN Walisongo Semarang dan Pusat Pengabdian untuk Masyarakat (PPM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam diskusi, Briliyan memaparkan perbandingan pasal-pasal hukuman pidana yang diatur UU Cipta Kerja dengan UU yang diubah dalam Omnibus Law tersebut, UU Penataan Ruang.

Misalnya, perubahan dalam pasal 69 ayat (1). Jika dalam UU Penataan Ruang berbunyi, “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

UU Cipta Kerja, terkait pelanggaran tersebut, mengubahnya menjadi, “… Dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Kemudian, pada pasal 69 ayat (2) dalam UU Cipta Kerja juga meningkatkan nominal pidana denda dari 1,5 miliar menjadi 2,5 miliiar bagi pemanfaat ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang. Sedangkan pada ayat (3) menjadi 8 miliar, yang dalam UU sebelumnya 5 miliar, bagi yang mengakibatkan kematian orang, selain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dosen Hukum Pidana FSH UIN Walisongo ini juga menyampaikan peningkatan nominal denda dalam UU Cipta Kerja, pada ketentuan pasal 70 ayat 1-3, pasal 71 dan pada pasal 74 yang mengatur ketentuan pidana bagi subyek hukum korporasi.

UU Cipta Kerja juga meningkatkan nominal pidana denda bagi pemanfaat ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News