UU Cipta Kerja Meningkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang

UU Cipta Kerja Meningkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

“Pemidanaan bagi korporasi itu dengan kumulatif, penjara sekaligus denda dengan pemberatan sepertiga, serta hukuman administrasi,” terang pengurus CLC-Studies ini.

Briliyan memberi catatan. Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak memperbaiki pengaturan dalam UU Penataan Ruang terkait hukuman pidana bagi korporasi.

“Menjadi permasalahan yuridis manakala denda itu tidak dibayarkan. Korporasi itu bentuknya gedung, tidak mungkin korporasi dipenjara,” tuturnya.

Untuk itu, dia berharap ada aturan yang mengatur persoalan jika sebuah korporasi yang dipidana denda tidak sanggup atau tidak beritikad untuk membayar.

Catatan lain juga ia tujukan untuk hukuman pidana bagi pejabat berwenang dalam UU Cipta Kerja yang tidak meningkatkan bobot hukuman pidana yang diatur dalam pasal 112 UU no. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam kesempatan ini, Briliyan juga menyampaikan peningkatan nominal pidana denda bagi pelanggar yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan mengubah beberapa pasal dalam UU No. 1/2014 tentang Perubahan Atas UU no. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dala UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Kepala Program Studi Ilmu Hukum FSH UIN Walisongo menyebut, UU Cipta Kerja dihadirkan atas beberapa pertimbangan, yang disikapi dengan melakukan penyesuaian berbagai aspek regulasi.

“UU Cipta Kerja muncul atas pertimbangan untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Di tengah-tengah persaingan kerja yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi, Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap seluas-luasnya tenaga kerja,” tuturnya.

UU Cipta Kerja juga meningkatkan nominal pidana denda bagi pemanfaat ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News