UU Cipta Kerja Harus Seimbang Memperhatikan Nasib Pekerja dan Pengusaha

UU Cipta Kerja Harus Seimbang Memperhatikan Nasib Pekerja dan Pengusaha
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat. Foto: Aloysius Jarot Nugroho/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang Moch Fauzie Said menilai, Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja mempermudah pelaku usaha untuk memulai usaha baru.

Hal ini juga berimbas pada penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak.

“Diharapkan, pemerintah dengan UU (Cipta Kerja) ini mempermudah membuka usaha-usaha, kemudian akan berdampak lapangan kerja semakin banyak, sehingga menaikkan angka serapan pengangguran,” katanya dalam seminar daring bertema Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja, yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III.

Hal itu dilakukan dengan mempercepat dan memangkas birokrasi izin berusaha. Hal itu akan mempercepat menciptakan lapangan kerja baru.

Namun demikian, dia menggarisbawahi, penciptaan lapangan kerja juga harus memperhatikan persoalan ketenagakerjaan.

Fauzie mengingatkan soal kondisi kesiapan sumber daya manusia (SDM) pekerja Indonesia saat ini.

Meski banyak pekerja Indonesia yang berkualitas tapi, menurutnya, itu tidak merata. Masih banyak yang kualitasnya masih rendah.

Agar serapan pada tenaga kerja lokal semakin maksimal, tidak hanya perlu upaya peningkatan kualitas SDM. Dia menyarankan, perlu ada pembatasan maksimal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja bersifat mutualisme sehingga harus diperhatikan dalam UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News