UU Cipta Kerja Harus Seimbang Memperhatikan Nasib Pekerja dan Pengusaha

UU Cipta Kerja Harus Seimbang Memperhatikan Nasib Pekerja dan Pengusaha
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat. Foto: Aloysius Jarot Nugroho/hp.

Dia pun menganalogikannya dengan kebijakan pemenuhan kuota 30 persen untuk perempuan. Fauzie menegaskan, dengan berpendapat seperti itu, tak berarti dia anti terhadap pihak asing.

Menurutnya, TKA tetap diperlukan, tetapi harus dibatasi demi kepentingan masyarakat Indonesia.

“Orang asing yang bekerja di Indonesia dibatasi, misalnya maksimal berapa persen. Ini juga untuk melindung warga negara kita,” usul Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fisip UB Malang itu.

Selain memberi usulan soal pembatasan kuota maksimal TKA, Fauzie juga mengusulkan agar keberpihakan kepada pekerja lebih ditingkatkan lagi, supaya tidak terlalu berpihak pada pengusaha dan kurang memperhatikan kepentingan pekerja.

Karena, hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja, itu mutualisme. Dua kelompok ini saling membutuhkan.

“Sebab, pengusaha apapun, tanpa adanya tenaga kerja yang memadai, maka tidak ada artinya,” ucapnya.

Meskipun terdapat kekurangan, Fauzie memandang UU Cipta Kerja perlu disambut positif. “Karena tujuannya baik, untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja, kemudian membuat masyarakat yang menganggur semakin berkurang,” tuturnya. (flo/jpnn)

Hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja bersifat mutualisme sehingga harus diperhatikan dalam UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News