UU Cipta Kerja Meningkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang

UU Cipta Kerja Meningkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

Untuk itu, lanjutnya, perlu penyesuaian berbagai aspek regulasi yang berkaitan dangan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), percepatan Proyek Straegis Nasional (PSN), termasuk peningkatan perlindungan pekerja. (flo/jpnn)

 

UU Cipta Kerja juga meningkatkan nominal pidana denda bagi pemanfaat ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News